MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) melaksanakan Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari kerja, yakni Senin, 24 Agustus dan Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Klinik Perencanaan Kantor Bapperida Kabupaten Banjar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendampingan dan asistensi Bapperida terhadap SKPD mitra Bidang Ekosda untuk memastikan dokumen Perubahan Renja 2026 tersusun sesuai pedoman. Pendampingan dilakukan bersama Fungsional Perencana Muda Gusti Rizki Azhari beserta tim, dengan fokus mengawal penyesuaian target kinerja, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, serta rincian belanja berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Renja hingga Triwulan II Tahun 2026 dan arah kebijakan perubahan RKPD Tahun 2026.
Pada pelaksanaan 24 Agustus 2026, koordinasi melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar. Sementara pada 26 Agustus 2026, kegiatan dilanjutkan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Banjar. Keempat SKPD tersebut menjadi mitra Bidang Ekosda dalam proses penyempurnaan dokumen Perubahan Renja 2026.
Pembahasan pertama diarahkan pada kesesuaian substansi dan sistematika dokumen dengan Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 000.7.2.4/381/PPE-Bapperida tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Tim melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II, Bab III Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta bagian penutup. Evaluasi juga mencakup realisasi program dan kegiatan, faktor penyebab pencapaian maupun ketidaktercapaian target, implikasi terhadap Renstra, serta kebijakan dan tindakan perencanaan serta penganggaran.
Pembahasan berikutnya menyasar konsistensi data dan informasi dalam dokumen. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih diperlukan penyesuaian format tabel dan penambahan data realisasi sampai Triwulan II. Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditemukan beberapa penyebutan Tahun 2025 dan Triwulan I yang harus diperbaiki menjadi Tahun 2026 dan Triwulan II. Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan perlu memperbarui data tabel evaluasi serta melengkapi dokumen hingga Bab III, sedangkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata diminta memperbarui landasan hukum, memperbaiki tabel evaluasi, dan memperjelas narasi alasan perubahan anggaran maupun target kinerja.
Dari hasil koordinasi dan verifikasi, disepakati agar masing-masing SKPD segera menindaklanjuti catatan hasil asistensi, memperbarui data evaluasi sampai dengan Triwulan II Tahun 2026, menyelaraskan sistematika dan narasi dokumen, serta memastikan perubahan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja dan pendanaan konsisten dengan hasil penginputan pada SIPD. Khusus narasi alasan perubahan, penjelasan diarahkan pada alasan perubahan anggaran dan/atau target kinerja, bukan sekadar mencantumkan item belanja atau kode rekening. Dokumen yang telah disempurnakan selanjutnya disampaikan kembali untuk proses berikutnya.
Pelaksanaan koordinasi dan monev ini diharapkan mampu memperkuat kualitas dokumen Perubahan Renja 2026 pada sektor ekonomi dan sumber daya alam, sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan sistematika, tetapi juga menggambarkan kondisi pelaksanaan program secara aktual serta memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja dan arah pembangunan daerah. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu SKPD menyelesaikan berbagai catatan secara lebih cepat, tepat dan terukur.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Bapperida dan SKPD mitra, penyusunan Perubahan Renja 2026 diharapkan semakin selaras dengan kebijakan perubahan RKPD serta dapat menjadi dasar perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif. Bapperida Kabupaten Banjar juga mendorong seluruh SKPD untuk konsisten menindaklanjuti hasil verifikasi, sehingga dokumen Perubahan Renja 2026 dapat diselesaikan secara berkualitas dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Banjar.(Ione/Brigade Bapperida)