Seluruh Kecamatan Ikuti Pembahasan Tahapan Perencanaan e-Walidata SIPD 2026

Seluruh Kecamatan Ikuti Pembahasan Tahapan Perencanaan e-Walidata SIPD 2026
  • 21 August 2026
  • admin
  • Berita Bapperida

MARTAPURA – Penguatan pengelolaan data pemerintahan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar. Bapperida Kabupaten Banjar kembali mendorong kesiapan produsen data di tingkat kecamatan melalui pembahasan tahapan perencanaan e-Walidata SIPD tahun 2026, yang kali ini melibatkan seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar.

Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Bapperida Kabupaten Banjar. Rapat kemudian dipimpin oleh Fungsional Perencana Muda Hj. Diah Ayu Yulianawati, didampingi Nuriyami, Fungsional Perencana Muda sekaligus Pimpinan Pokja Sektor Pemerintahan pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Keterlibatan seluruh kecamatan menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman mengenai data yang perlu direncanakan dan disiapkan dalam e-Walidata SIPD.

Pembahasan difokuskan pada tahapan perencanaan e-Walidata SIPD tahun 2026, terutama bagaimana setiap kecamatan dapat mengidentifikasi data sesuai dengan urusan yang melekat pada masing-masing perangkat. Melalui tahapan ini, produsen data diharapkan dapat mengetahui dengan jelas data yang menjadi tanggung jawabnya sehingga proses pengisian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi ketersediaan data di lapangan.

Dalam pemaparannya, Hj. Diah Ayu menyampaikan bahwa tahapan perencanaan akan dilakukan melalui tautan bit.ly/EwalidataTahapRencanaSKPD2026. Pengisian dilakukan berdasarkan urusan yang melekat pada masing-masing kecamatan. Karena itu, peserta diminta mencermati data yang akan direncanakan dan memastikan data tersebut memang tersedia untuk mendukung tahapan pengelolaan e-Walidata berikutnya.

Ada tiga komponen utama yang harus diperhatikan dalam pengisian tahapan perencanaan, yakni metode pengumpulan, jadwal rilis, dan jadwal pemutakhiran. Ketiganya perlu diisi untuk data yang dipastikan tersedia. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya mencatat jenis data, tetapi juga memberikan gambaran mengenai bagaimana data dikumpulkan serta kapan data tersebut dirilis dan diperbarui.

Untuk metode pengumpulan data, produsen data diberikan tiga pilihan, yaitu Kompilasi Produk Administrasi, Survei, atau Wawancara. Pilihan metode tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus dicantumkan dalam tahapan perencanaan. Penjelasan ini menjadi penting bagi kecamatan agar pengisian dapat disesuaikan dengan metode yang digunakan dalam memperoleh masing-masing data.

Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi. Sejumlah produsen data dari kecamatan menyampaikan pertanyaan mengenai data-data yang disediakan dalam e-Walidata, terutama data yang masih belum jelas apakah termasuk dalam data yang harus disiapkan oleh masing-masing produsen. Diskusi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan sekaligus membangun pemahaman bersama antara pengelola dan produsen data.

Selain substansi data, peserta juga mendapat penegasan mengenai jadwal yang harus dicantumkan dalam pengisian. Jadwal rilis diisi dengan tanggal 28 Mei 2027, sementara jadwal pemutakhiran diisi dengan rentang waktu mulai 1 Maret 2027. Ketentuan waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan agar pengisian tahapan perencanaan dapat dilakukan secara seragam.

Melalui pembahasan yang melibatkan seluruh kecamatan ini, Bapperida Kabupaten Banjar diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan produsen data sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam pengelolaan e-Walidata SIPD. Dengan pengisian yang sesuai urusan, metode pengumpulan yang tepat, serta jadwal rilis dan pemutakhiran yang jelas, tahapan perencanaan data diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan mendukung tersedianya data yang diperlukan dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Banjar.(Ione/Brigade Bapperida)

Bagikan Berita