{"id":11073,"date":"2022-06-07T12:22:27","date_gmt":"2022-06-07T04:22:27","guid":{"rendered":"http:\/\/bappedalitbang.banjarkab.go.id\/?p=11073"},"modified":"2022-06-07T12:22:37","modified_gmt":"2022-06-07T04:22:37","slug":"bappedalitbang-kerjasama-bpkpad-sosialisasikan-asb-hspk-dan-pedoman-penyusunan-kelompok-kode-anggaran-pendapatan-dan-belanja-ta-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/?p=11073","title":{"rendered":"BAPPEDALITBANG KERJASAMA BPKPAD SOSIALISASIKAN ASB, HSPK DAN PEDOMAN PENYUSUNAN KELOMPOK KODE ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TA. 2023"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"rata\">Martapura (06\/06\/2022). Dalam rangka \u00a0penyusunan Rencana Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023, Bappedalitbang Kabupaten Banjar telah melaksanakan Sosialisasi tentang Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Pedoman Penyusunan Kelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun anggaran 2023 pada Senin tanggal 06 Juni 2022 di Aula Baiman Lantai III Bappedalitbang yang dihadiri perwakilan SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Banjar. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nasharullah Shadiq dengan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Daerah, Mujahid.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan kembali pentingnya ASB dan HSPK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran. Penerapan standar belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan proses, sub proses, jenis belanja maupun besaran belanja. ASB menjadi acuan bagi para penyusun anggaran dan pemeriksa anggaran, dalam menyusun dan melihat rasionalisasi distribusi anggaran kegiatan menjadi beberapa komponen biaya kegiatan. ASB menjadi standar baku untuk penghitungan rincian biaya dan total anggaran. Dengan adanya ASB diharapkan tidak terdapat perbedaan anggaran yang signifikan diantara beberapa kegiatan yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Setiap kegiatan yang direncanakan oleh setiap SKPD harus mengacu pada standar belanja yang telah ditetapkan. Namun dalam hal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD belum dapat disetarakan dalam Standar Belanja Umum maupun Standar Belanja Khusus, SKPD dapat mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan mencermati kesesuaian rincian belanja dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut\nsuasana langkah-langkah penggunaan ASB:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"rata wp-block-list\"><li>Satuan kerja harus mengetahui\n     kegiatan yang akan dilaksanakan tergolong dalam jenis (Standar Analisis belanja)\n     SAB yang mana dari daftar SAB yang tersedia ;<\/li><li>Satuan kerja harus mengetahui\n     apa yang menjadi pengendali belanja (<em>cost driver<\/em>) untuk kegiatan\n     yang akan dilaksanakan sehingga mereka mampu membedakan antara belanja\n     tetap (<em>fixed cost<\/em>) dan belanja variable (<em>variable cost<\/em>);<\/li><li>Menentukan target kinerja dari\n     masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan;<\/li><li>Menghitung besarnya total\n     belanja untuk kegiatan dengan menggunakan formula yaitu penjumlahan\n     belanja tetap dan belanja variable. Belanja tetap telah ditetapkan untuk\n     masing-masing kegiatan sedangkan belanja variable harus dihitung oleh\n     penyusun anggaran dengan menggunakan rumus yang disediakan menyesuaikan\n     dengan target kinerja yang direncanakan.<\/li><li>Setelah diperoleh besarnya\n     total belanja untuk suatu kegiatan, selanjutnya total belanja dialokasikan\n     menurut proporsi belanja yang telah ditentukan pada masing-masing\n     SAB.Perhitungan alokasi proporsi belanja dapat menggunakan proporsi\n     rata-rata atau angka diantara batas bawah dan batas atas. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Pedoman\nPenyusunan Kelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk Tahun Anggaran\n2023 ini disampaikan oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Fitria Sahriza selaku Kepala Sub Bidang\nPerencanaan Anggaran. Ria sapaan akrabnya menjelaskan dengan terperinci tentang\nKelompok Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja yang akan disusun pada\nrencana kerja anggaran tahun 2023 diantaranya kebijakan kelompok belanja operasi,\nkebijakan kelompok belanja modal, belanja tak terduga dan belanja trasfer.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">\u201cdalam penyusunan rencana kerja anggaran harus memperhatikan Kode Anggaran Pendapatan dan Belanja supaya memudahkan nantinya dalam penyusunan laporan keuangan, apalagi Kabupaten Banjar telah mendapatkan penghargaan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebanyak 9 (Sembilan) kali secara berturut-turut. Mari bersama mohon dukungan dan kerjasama untuk perencanaan dan keuangan yang baik ,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Disela kegiatannya H.M. Riza Dauly berkesempatan hadir serta menyampaikan tentang penyusunan anggaran harus menggunakan ASB dan HSPK serta memperhatikan kode anggaran pendapatan dan belanja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">\u201ckita berupaya mengurangi belanja-belanja yang kurang produktif, kami bersama tim akan mencek dan mengkoreksi penyusunan anggaran tahun 2023\u201d, ungkapnya. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"rata\">Riza\nberharap dukungan kasubbag program dalam penyusunan dan mengkoreksi anggaran tersebut\nserta perangkat daerah bersama-sama bersinergi memajukan Kabupaten Banjar. (<strong>bappeda<\/strong><strong>litbang<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Martapura (06\/06\/2022). Dalam rangka \u00a0penyusunan Rencana Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023, Bappedalitbang Kabupaten Banjar telah melaksanakan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11074,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,270],"tags":[],"class_list":["post-11073","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-bidang-perencanaan-pengendalian-evaluasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11073","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11073"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11073\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11075,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11073\/revisions\/11075"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11074"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11073"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11073"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapperida.banjarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11073"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}